Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTS, Begini Mewahnya Isi Garasi Achsanul Qosasi
RIAU24.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Achsanul Qosasi pun langsung ditahan.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung dilansir detikNews.
Kuntadi mengungkapkan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.
Di luar soal kasus itu, Achsanul Qosasi diketahui melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 24 miliaran. Total harta itu terdiri dari berbagai aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.