Terancamnya Gibran Jadi Cawapres Prabowo Setelah Anwar Usman Diberhentikan dari MK
RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Buni Yani mengomentari pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurutnya, imbas dari pemecatan ini secara tidak langsung akan berdampak pada Gibran Rakabuming yang saat ini menjadi Bacawapres Prabowo Subianto dikutip dari inilah.com, Rabu 8 November 2023.
Meskipun dalam putusan itu MKMK tidak serta merta membatalkan putusan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024, dia begitu yakin dampaknya akan sampai pada Gibran.
"Sekarang terserah kepada KPU atau lembaga lain, untuk menggunakan keputusan MKMK tersebut untuk membatalkan pencawapresan Gibran. Logikanya, keputusan MK tidak bisa dipakai dasar sebagai pencawapresan Gibran, karena dibuat secara curang dan prosesnya pun cacat," sebutnya.
Putusan MKMK soal Anwar Usman diyakininya akan membuat sentimen negatif terhadap posisi Gibran sebagai cawapres 2024.
Sebab MKMK sudah secara jelas memutuskan Anwar sebagai Ketua MK melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Nah apakah kubu Prabowo akan mengganti Gibran atau tetap bertahan? Kalau tetap mempertahankan Gibran, artinya mereka ini sudah gelap mata dan menabrak apa saja di depan mereka," sebutnya.
Untuk diketahui, MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).