Diduga Pendaftaran Capres-Cawapres Cacat Hukum, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu
Oleh karena itu, Kaka memandang KPU diduga melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, karena memproses pendaftaran Prabowo-Gibran di saat PKPU 19/2023 belum direvisi.
"Justru KPU membiarkan pasangan itu berproses, sampai akhirnya PKPU 19/2023 direvisi menjadi PKPU 23/2023, dan dijadikan dasar untuk meloloskan pasangan tersebut," jelasnya.
"Kami melaporkan KPU ke Bawaslu semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran, jangan sampai ternyata melanggar administrasi?" tandasnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...