Wamenkumham Eddy Hiaeriej Dicegah KPK Agar Tidak Bepergian ke LN Selama 6 Bulan
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiaeriej dan 3 orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (29/11), pihaknya telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak 29 November 2023," kata Ali melansir RMOL, Kamis (30/11).
Ali menjelaskan, pencegahan itu dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.
"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, empat orang yang dicegah merupakan para tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi.
Tiga orang berstatus sebagai pihak penerima, yaitu Wamenkumham Eddy Hiaeriej, asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiaeriej bernama Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai pihak pemberi.
Sebelumnya pada Selasa malam (28/11), KPK menggeledah rumah kediaman dua anak buah Wamenkumham Eddy Hiaeriej, yakni Yogi dan Yosi yang berada di wilayah Jakarta. Dari sana, KPK menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara.