KPU Buka Suara soal Debat Cawapres Tiba-Tiba Hilang, Tepis Isu Akibat Pemintaan Salah Satu Paslon
RIAU24.COM -Format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kali ini akan berbeda dibandingkan dengan Pilpres tahun 2019.
Padahal, pada pilpres sebelumnya, format debat capres-cawapres dibuat lebih variatif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, pada debat Pilpres 2024 pihaknya berencana menghadirkan secara bersamaan capres-cawapres dalam 5 kali gelaran debat.
Sehingga tidak ada secara khusus debat cawapres.
Berbeda dari Pilpres sebelumnya yang formatnya 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali debat dengan komposisi bersamaan capres-cawapres.
Mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023, 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan ketentuan tersebut dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres.
"Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah team work (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim, Sabtu (2/12/2023).
Mengutip CNN Indonesia, selain itu Hasyim juga mengatakan, proporsi waktu untuk capres dan cawapres bicara akan berbeda.
Saat debat capres, porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Begitu pula saat debat cawapres.
"Ketika debat cawapres, maka proporsinya cawapres juga yang lebih banyak," ungkapnya.
Hasyim menegaskan aturan baru tersebut telah disepakati oleh semua paslon.
Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika ada permintaan salah satu paslon.
"Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata dia.
KPU juga telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali.
Debat perdana digelar pada 12 Desember 2023.
Dimana nantinya debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit.
Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
(***)