Buntut Kasus e-KTP, Sudirman Said Klaim pernah Dimarahi Jokowi Karena Hal Ini...
Pada rekaman itu, Setnov turut menyebut nama Luhut Binsar Panjaitan (Kepala Staf Presiden) sebanyak 66 kali. Luhut membantah terlibat dan sempat dipanggil oleh Majelis MKD.
Dua pekan setelah laporan Sudirman atau tepatnya 16 November 2015, Setnov menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Lalu dua tahun kemudian, Setnov menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya, keterangan terkait amarah Jokowi sebelumnya juga sempat disampaikan eks Ketua KPK, Agus Raharjo ketika mengusut kasus e-KTP yang juga menyeret Setnov.
Adapun Sudirman menyesalkan serangan dari atasan tersebut.
"Jadi saya menyesalkan bahwa itu terjadi dan ini menjadi bukti terjadi sistematis attack serangan sistematis yang ternyata sebagian di antaranya datang dari pemimpin," kata Fajri.