Sudah Periksa 33 Saksi, Dewas KPK Putuskan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
RIAU24.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firi Bahuri pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan hari ini.
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah memeriksa total 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
Tumpak menyatakan pihaknya bakal menggelar sidang dugaan etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kemudian harta kekayaan yang tak dilaporkan serta penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini," ujar Tumpak dilansir dari cnnindonesia.com, Jumat (8/12/2023).
Dewas KPK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi. Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Diketahui sebelumnya, Firli telah diperiksa oleh Dewas KPK pada Senin (20/11) dan Selasa (5/12). Dia menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
Sejauh ini 30 saksi telah diperiksa Dewas KPK terkait pertemuan Firli dengan SYL dan dugaan ketidakpatuhan LHKPN.
Saat ini Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada SYL. Surat pemberhentian sementara Firli ditandatangani Jokowi sejak Jumat (28/11).