Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Minta Surat Keberatan
RIAU24.COM - Polda Metro Jaya berharap guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan bagi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir viva.co.id, Rabu (3/1).
Ade menyebutkan, hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex juga menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
“Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menyebutkan, tugas penyidik hanya menindaklanjuti pengajuan saksi meringankan dari tersangka Firli Bahuri.
Pengajuan saksi Alexander ini disampaikan Firli saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (1/1).
“Untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi Alexander untuk dimintai keterangannya," ujar Ade.
Ade mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan kepada Romli Atmasasmita.
Surat dilayangkan saat Romli bertepatan hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun, Romli merasa tidak menerima surat tersebut. Oleh karena itu, polisi akan mengirim kembali surat panggilan pemeriksaan kepada Romli sebagai saksi meringankan Firli.
"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tsk FB," ucap Ade.