Tiga Mobil Mewah hingga Uang 5,1 Miliar Disita Ditreskrimsus Polda Riau Hasil Siber Phising
RIAU24.COM - PEKANBARU - Seorang pelaku penipuan Siber Phising atau pencurian data Crypto Metamask berinisial DA diringkus tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru.
Tak tanggung-tanggung kerugian yang diakibatkan oleh pelaku mencapai Rp5,1 Miliar rupiah, dengan cara mencuri dari dompet digital atau metamask milik korbannya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini berawal dari polisi menemukan adanya situs palsu di dunia maya.
"Kita menemukan adanya link palsu, dari link tersebut ketika di akses korban terpancing untuk mengisi data dompet digital," ungkap Kombes Nasriadi saat press release, Kamis, 11 Januari 2024 di Mapolda Riau.
Terus sambungnya, selanjutnya pelaku dengan mudah masuk ke dompet digital korban. Pelaku pun mengambil uang di cripto milik para korbannya.
“Tersangka membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu tersebut berisi pemberitahuan peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password metamask asli miliknya,” terangnya.
Selanjutnya Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung tersangka.
“Dari penyelidikan, pelaku sudah beraksi sejak 2017 lalu dengan aset yang disita mencapai Rp5,1 miliar,” lanjut Kombes Nasriadi.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Perumahan Damai Langgeng Pekanbaru. Dari rumah pelaku, polisi juga menyita sejumlah aset milik pelaku.
“Kami sita rumah pelaku seharga Rp2 miliar, mobil mewah Rubicon, Range Rover, BMW. Dua unit sepeda motor Ninja, RX King, Vespa, laptop, handphone dan lainnya,” tutupnya.