Perbedaan Kampanye Terbuka 2019 dengan 2024
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan pelaksanaan kampanye terbuka.
KPU menyebut peserta pemilu dapat berkampanye di zona masing-masing selama 21 hari dikutip dari inilah.com, Minggu 14 Januari 2024.
Menurut KPU, putusan ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang memberikan waktu tiga hari untuk setiap paslon.
Menurut KPU, ketentuan tersebut merupakan hasil dari rapat atas kesepakatan antara tim paslon dan parpol pengusung.
Efektif atau tidaknya akan ditentukan oleh paslon masing-masing.
"Paslon menyatakan skemanya per satu hari dan itu kemudian parpol pengusung juga menyatakan demikian, mereka yang bisa ngukur," sebut Komisioner KPU, August Mellaz.
Nantinya, KPU hanya memfasilitasi agar kampanye tersebut berlangsung dan terfasilitasi dengan baik.
"KPU hanya menyerap aspirasi saat rapat dan memfasilitasi," ujarnya.