Almas Gugat Gibran Rakabuming, Sebut Tak Berterima Kasih Sudah jadi Cawapres
RIAU24.COM -Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut 2 Ginbran Rakabuming Raka.
Gugatan yang dilapangkan pada Putra Sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu agar membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta rupiah.
Hal ini berkaitan dengan Almas masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi.
Gibran digugat Almas karena dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada dirinya yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Diterima dan teregister 29 Januari," kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2).
Almas diwakili kuasa hukum Arif Sahudi dalam gugatannya menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas menguji materi pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun tersebut.
Gugatan Almas dikabulkan MK. Gibran kemudian dapat maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024 karena memenuhi ketentuan baru yang berubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kala mengajukan gugatan itu ke MK, Almas menyatakan diri sebagai penggemar putra sulung Presiden Jokowi itu.
"Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden," demikian bunyi berkas gugatan Almas di PN Surakarta.
Besaran ganti rugi yang diajukan Almas terhadap Gibran disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan uji materi di MK.
"Penggugat (Almas) melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat (Gibran) senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," lanjut berkas gugatan itu.
Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.
Tak hanya itu, Almas juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.
(***)