Negara-negara Uni Eropa Sepakati UU Pertama Tentang Memerangi Kekerasan Terhadap Perempuan
RIAU24.COM - Seorang pejabat senior Uni Eropa mengatakan bahwa negara-negara anggota dan anggota parlemen mencapai kesepakatan sementara pada hari Selasa (6 Januari) tentang aturan pertama blok itu untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan.
Vera Jourova, wakil presiden Komisi Eropa untuk nilai dan transparansi, mengatakan di platform media sosial X, "Kami memiliki kesepakatan untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga."
Dia menambahkan, "Untuk pertama kalinya, kami mengkriminalisasi bentuk-bentuk kekerasan dunia maya yang tersebar luas, seperti berbagi gambar intim tanpa persetujuan."
Dia, bagaimanapun, tidak memasukkan definisi pemerkosaan setelah oposisi dari negara-negara anggota termasuk Prancis dan Jerman.
"Legislator Uni Eropa mencapai kesepakatan sementara tentang aturan untuk memerangi kekerasan berbasis gender dan melindungi korbannya, terutama perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga," tulis Parlemen Eropa, lebih lanjut menyebutkan bahwa negara-negara anggota harus bekerja untuk mempromosikan kesadaran bahwa seks non-konsensual adalah kejahatan kriminal.
Negosiator Parlemen dan Dewan mencapai kesepakatan informal yang mencakup langkah-langkah pencegahan pemerkosaan, pembatasan kekerasan dunia maya yang lebih kuat, dan peningkatan dukungan korban.