Anton Pengedar Sabu Ini Takberkutik Saat Diringkus Satnarkoba, 10 Paket Sabu Disita
RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 10 paket sabu siap edar dari satu orang tersangka berinisial AA alias Anton (45) warga Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka Anton (45) diringkus Selasa 20 Februari 2024 lalu bersamanya disita sebanyak 10 paket sabu siap edar dengan berat 3,41 gram dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Tersangka Anton merupakan seorang pengedar, 10 paket sabu siap edar diamankan, satu buah Hp, satu plastik pack kosong dan uang tunai Rp200 ribu rupiah,"ungkap Iptu Hasan Basri Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Minggu 24 Februari 2024.
Awal kronologis berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Yatimin alias Timin atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 0.53 gram.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu dan tersangka Yatimin alias Timin saat itu menerangkan mendapatkan sabu dari AA alias Anton.
Mendapat informasi tersebut, tim Satnarkoba langsung melakukan pengembangan, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib target berada disebuah warung jalan damai kelurahan gajah sakti kecamatan mandau kabupaten Bengkalis.
"Saat melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,"ujarnya.
Tak sampai disitu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka Antin mengakui sabu yang disita adalah miliknya dimana ia mendapatkan dari Ipan (DPO). Sedangkan tersangka juga positive metamphetamine.