Benarkah Prabowo Dipecat dari Tentara Secara Tidak Hormat?
RIAU24.COM - Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebut tambahan 1 bintang untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari Presiden RI Joko Widodo membuktikan jika Ketum Gerindra tersebut tidak dipecat dari TNI secara tidak hormat.
Menurutnya, jika prabowo dipecat secara tidak hormat seharusnya Prabowo tidak mendapatkan uang pensiun dikutip dari liputan6.com, Rabu 28 Februari 2024.
"Beliau berhenti dengan hormat dan memperoleh hak pensiun sampai saat ini," sebutnya.
Artinya, anggapan pemberhentian tidak hormat terhadap Prabowo adalah tidak benar.
"Ya tidak (valid)," sebutnya.
Sama-sama diketahui, Prabowo berhenti melalui sebuah keputusan presiden atau Keppres Nomor: 62/ABRI/1998.
Keppres itu dikeluarkan pada 20 November 1998 oleh Presiden Habibie.