Dituding Tarik Fee Miliaran untuk Pemulihan Izin Tambang, Bahlil Naik Pitam: Lapor ke Polisi dan Tangkap Itu Orang!
Berdasarkan catatan Bisnis, upaya pencabutan 2.078 IUP itu telah dicanangkan sejak 2022 lalu. Sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.
Kala itu, Bahlil mengatakan, setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat.
"Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta, Jumat (7/1).
Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan, nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih.
Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan.