Menko Polhukam Sebut Pemerintah Lewat MK Tetap Gelar Pilkada Serentak 27 November Mendatang
MK sebelumnya melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.
MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
(***)