IKN Nusantara Telah Diundang-undangkan, Jakarta Sudah Kehilangan Status Ibu Kota
Dia mengacu Pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal itu mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
"Berarti Februari 2024 pas dua tahun, sekarang sudah Maret. Sejak saat itu, sebenarnya ibu kota kita tidak lagi DKI Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyebut masa berlaku UU DKI Jakarta sudah habis. Dengan demikian, Jakarta bukan lagi ibu kota negara.
"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut buka suara soal status Jakarta setelah UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.
Namun, Heru hanya mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sedang berproses.