Menu

Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa, Ada Salep hingga Obat Kumur

Devi 7 Mar 2024, 20:19
Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa, Ada Salep hingga Obat Kumur
Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa, Ada Salep hingga Obat Kumur

RIAU24.COM - Selama berpuasa di bulan Ramadhan, setiap Muslim ingin bisa terus sehat agar bisa menunaikan Rukun Islam ke-4 itu dengan sempurna. Salah satu alasannya karena kekhawatiran akan penggunaan obat-obatan yang bisa membatalkan puasa.

Namun, apakah semua obat-obatan membatalkan puasa? Dalam seminar antara ulama dan ahli medis di Maroko pada 1997, telah ditetapkan beberapa penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa.

"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna," tulis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dikutip dari laman resminya.

1. Obat oles
Obat yang penggunaanya diserap melalui kulit, seperti krim, salep, gel, dan plester dianggap tidak membatalkan puasa. Sebab, obat-obatan tersebut tidak ditelan ataupun masuk ke saluran cerna.

Biasanya, obat-obatan ini digunakan untuk mengatasi keluhan seperti penyakit kulit, nyeri, gatal-gatal, dan lain sebagainya.

2. Obat tetes
Jenis obat kedua yang penggunaannya tidak membatalkan puasa adalah obat tetes untuk mata, telinga, atau hidung. Menurut infografis yang dibagikan oleh Kemenkes RI, penggunaan obat-obatan tersebut tidak membatalkan puasa.

3. Obat di bawah lidah
Beberapa obat, seperti nitrogliserin untuk penyakit angin duduk, dimasukkan ke dalam tubuh lewat bawah lidah. Jenis obat seperti ini juga tidak membatalkan puasa.

4. Obat suntik
Berbeda dengan apa yang diyakini banyak orang, penggunaan obat suntik ternyata tidak membatalkan puasa. Kecuali, jika suntik tersebut dilakukan untuk memasukkan nutrisi cairan makanan ke dalam tubuh lewat pembuluh darah, seperti infus intravena.

5. Obat kumur
Beberapa orang percaya penggunaan obat kumur dapat membatalkan atau memakruhkan puasa. Namun, penggunaan obat ini telah disepakati tidak membatalkan puasa.

Obat kumur digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat perkembangan bakteri di dalam mulut, serta menyegarkan napas saat berpuasa. Penggunaan obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.

6. Inhaler asma
Ahli berpendapat, obat asma berbentuk inhaler tidak membatalkan puasa. Obat inhaler digunakan untuk meringankan gejala dan mencegah asma kambuh. Biasanya, obat ini digunakan dengan cara disemprotkan langsung ke dalam saluran pernapasan melalui mulut.

Namun, beberapa ulama masih berpendapat penggunaan inhaler asma lewat mulut membatalkan puasa.

7. Suppositoria
Suppositoria adalah jenis obat yang dimasukkan melalui rektum (lubang anus) atau vagina (pada wanita). Penggunaan obat ini dianggap tidak membatalkan puasa.

8. Obat bantu bernapas dan anestesi
Pemberian gas oksigen dan anestesi juga disepakati tidak membatalkan puasa. Pasalnya, pemberian obat tersebut bertujuan untuk mengobati pasien sehingga bisa tetap bisa berpuasa. ***