Tim Opsnal Polsek Bukit Batu Meringkus YL Pelaku Pemerkosa IRT Disertai Pencurian
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian, Sabtu 9 Maret 2024 lalu.
Pengungkapan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian tersebut tepatnya dirumah kediaman korban yang berada di Barak 11 perumahaan pekerja PT. DMMP Jalan Kepalo Buang Desa Tanjung leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau.
Adapun korbannya adalah berinisial PNH seorang ibu rumah tangga (IRT). Sedangkan untuk pelakunya merupakan tetangga korban berinisial YL (33). Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku atau tersangka sempat mengancam akan membunuh korban.
"Barang bukti yang kita amankan berupa, satu helai kain spray diduga bekas sperma pelaku. Celana dalam, satu helai BH, satu helai baju warna pendek serta satu buah bilah parang,"ungkap Kapolsek Bukit Batu Kompol Refendi melalui Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto, Kamis 14 Maret 2024.
Berawal, Pada hari Sabtu 9 Maret 2024 sekira jam 20.00 WIB bertempat di rumah kediaman korban yang berada di Barak 11 Perumahaan Pekerja PT DMMP Jalan Kepalo Buang Desa Tanjung Leban Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, dimana, pada saat suami korban pergi keluar rumah tujuan ke warung yang berjarak lebih kurang 3 KM dari tempat tinggal korban.
Kemudian sekira pukul 23.30 WIB saat itu korban sedang menonton televisi di ruang tengah rumah korban dan anak korban sedang tidur di dalam kamar depan ruma tersebut.
"Pada saat itu korban ini mendengar ada suara plastik berbunyi “kresek...kresek“ dari dalam kamar depan tempat anak pelapor tidur. Lalau korban melihat ke kamar tersebut dan pada saat korban hendak masuk ke dalam kamar pelaku pada saat itu menggunakan penutup wajah langsung mengarahkan satu bilah parang panjang keleher korban,"beber AKP Rudi Irwanto.
"Kemudian pelaku mengatakan “jangan berteriak, kalau teriak aku bunuh kau dan anak mu“, pelaku mengatakan “buka baju sama celana mu“ karena saya tidak mau kemudian pelaku mengatakan kepada saya “masuk ke dalam kamar sebelah“, setelah masuk ke dalam kamar sebelah pelaku masih mengarahkan parang tersebut ke leher korban dan kembali mengatakan “buka baju dan celanamu“ pada saat pelaku melakukan pemerkosaan, lalu korban mengatakan “itu suara honda suami ku“ dan pelaku kaget lalu pelaku langsung pergi dan keluar melewati jendela dapur rumah pelapor tersebut,"ungkapnya.
Diutarakannya, dikarena merasa penasaran dengan tujuan pelaku berada di dalam kamar korban. Selanjutnya korban melihat uang korban sejumlah Rp.15 juta rupiah yang disimpan di dalam tas korban sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Batu guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan adanya laporan Polisi tersebut, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi, langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diterima tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta telah dilakukan gelar perkara dengan hasil telah terpenuhi ditemukan dua alat bukti yang sah kemudian barang bukti juga telah disita, selanjutnya Senin 11 Maret 2024 pukul 15.00 wib kanit reskrim polsek Bukit Batu bersama tim opsnal untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka di Kabupaten Kampar.
Pada hari Selasa 12 Maret 2024 tim opsnal Polsek Bukit Batu dibackup oleh Tim Opsnal Polsek Tambang dan Polsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar. Saat mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di dalam perkebunan PTPN V Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Kemudian tim gabungan langsung melakukan pengejaran ke rumah sesuai alamat tersebut, dan sekira pukul 22.30 Wib di dalam perkebunan PTPN V kecamatan perhentian raja Kampar, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku atau tersangka yang sempat dihadang pihak keluarga.
"Tersangka ini mengaku bernama YL serta mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap salah satu korban IRT di PT DMMP," pungkasnya.