Siap-siap! Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berlaku di Semua RS Juni 2025
RIAU24.COM - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan direncanakan bakal berlaku di seluruh RS Indonesia mulai Juni 2025 mendatang. Sayangnya, hasil evaluasi Kementerian Kesehatan RI menunjukkan tidak sedikit RS pemerintah maupun swasta yang belum siap memenuhi 12 kriteria fasilitas rawat inap standar.
Adapun 12 kriteria tersebut meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur