KPU Anggap Anies-Cak Imin Aneh Baru Permasalahkan Pencalonan Gibran Sekarang
"Andai kata pemohon (Anies-Imin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak yang mulia," kata Hifdzil.
Bertolak dari penjelasan tersebut, Hifdzil menyimpulkan bahwa tuduhan Anies-Imin yang menyebut KPU sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti.
KPU dalam petitumnya meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
KPU juga meminta MK menyatakan tetap sah Keputusan KPU Nomor 360/2024 terkait hasil Pilpres 2024, yang di dalamnya termaktub raihan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara dan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara.
(***)