Kasus Timah Rugikan Negera Rp 271 Triliun, Kejagung: Masih Terus di Proses
Sebelumnya, pada 19 Februari 2024, Kejagung menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Bambang ketika itu menyampaikan, kerugian sebesar Rp 271 triliun itu baru dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.
“Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700,” ungkap Bambang ketika itu.
Dia merinci, kerugian kerusakan lingkungan itu terdiri dari dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Untuk kerugian kawasan hutan, terdiri dari Rp 157.832.395.501.025 kerugian lingkungan ekologis, Rp 60.276.600.800.000 kerugian ekonomi lingkungan, dan Rp 5.257.249.726 biaya pemulihan lingkungan.
Secara total, kerugian kerusakan lingkungan hidup itu mencapai Rp223.366.246.027.050.