Kasus Timah Rugikan Negera Rp 271 Triliun, Kejagung: Masih Terus di Proses
Sementara kerugian nonkawasan hutan, terdiri dari Rp 25.870.838.897.075 kerugian lingkungan ekologis, Rp 15.202.770.080.000 kerugian ekonomi lingkunga, dan Rp 6.629.833.014.575 biaya pemulihan lingkungna.
Total kerugian kerusakan lingkungan hidup di nonkawasan hutan mencapai Rp 47.703.441.991.650.
Jika ditotalkan per kerugian, kerugian ekologisnya berjumlah Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan berjumlah Rp 74.479.370.880, dan biaya pemulihan lingkungannya berjumlah Rp 12.157.082.740.060.
Totalnya kerugian kerusakan kawasan hutan dan nonkawasan hutan sebesar Rp 271.069.688.018.700.
(***)