Tim Gabungan Elang Melaka Satnarkoba Polres Bengkalis Kembali Menggagalkan Peredaran Narkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim gabungan elang melaka terdiri dari Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis kebali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Diduga dua tersangka berperan sebagai kurir terlibat pada transaksi tersebut berhasil ditangkap Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Panglima Minal tepatnya di depan Kantor Camat Bengkalis.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan diantaranya SH alias Adi (32) dan BK alias Bayu (28), mereka merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung, kecamatan Bengkalis.
Saat ditangkap, tim berhasil menyita 2 bungkus dengan berat kotor 2 kilogram sabu dengan merk guanyinwang warna kuning, serta barang bukti lain berupa 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas adanya dugaan peredaran narkotika.
"Dua orang tersangka diamankan dan barang bukti diduga sabu turut disita. Kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seorang yang masih dalam proses penyelidikan,"kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri saat press rilisnya, Kamis 4 April 2024.
Diutarakannya, narkotika inivakan dibawa ke pekanbaru. Dan kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta rupiah. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimal penjara 6 tahun.
Usai press rilis, kapolres Bengkalis juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus sebelumnya diantaranya berupa kokain dan sabu sebanyak 8,2 kilogram.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan dicampurkan bahan kimia berupa pembersih lantai, diaduk lalu kemudian dibuang ke slokan.