Menu

Habib Rizieq Shihab Cs Ajukan 4 Poin Penting Amicus Curiae ke MK Buntut Sengketa Pilpres 2024

Zuratul 18 Apr 2024, 10:18
4 Poin Penting Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi. (X/Foto)
4 Poin Penting Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi. (X/Foto)

RIAU24.COM -Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq, dalam keterangan resminya Rabu, 17 April 2024.

Ketika dikonfirmasi Tempo, Aziz mengatakan Amicus Curiae telah dikirimkan ke MK pada Rabu kemarin, 17 April 2024. 

Surat tersebut diberikan oleh perwakilan kuasa hukum.

Dalam tanda terima dokumen yang diperlihatkan Aziz, tampak Amicus Curiae Rizieq Cs yang diterima oleh petugas MK pada pukul 14.19 WIB.

Dihubungi terpisah, Din Syamsuddin membenarkan bahwa dia turut berpartisipasi dalam pengajuan Sahabat Pengadilan itu.

Halaman: 12Lihat Semua