Gugatan Diterima Pengadilan, Isi Putusan Cerai Ria Ricis ke Teuku Ryan Tersebar di Media Sosial
RIAU24.COM -Media Sosial diramaikan dengan isi putusan cerai YouTuber Ria Ricis dan Suami Teuku Ryan yang ditetapkan pada 2 Mei 2024.
Sejumlah alasan perceraian yang diajukam Ria Ricis ke Ryan ramai jadi pembahasan netizen.
Dokumen pengadilan dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS tersebut didapat hari direktori Mahkamah Agung yang bisa diakses secara terbuka oleh publik. Hingga Senin (6/5), putusan cerai tersebut sudah diunduh hingga 588.328 kali.
Dalam catatan amar putusan, pengadilan mengabulkan permohonan cerai Ria Ricis dalam hal ini adalah Penggugat terhadap Teuku Ryan dalam hal ini adalah Tergugat.
Selain itu, pengadilan memutuskan menjatuhkan hak asuh anak mereka, Cut Raifa Aramoana, kepada Ria Ricis.
Pengadilan juga mengabulkan permohonan Ria yang bernama lengkap Ria Yunita terkait kewajiban Ryan untuk memberi nafkah kepada Moana sebesar Rp10 juta setiap bulan hingga anak tersebut mandiri atau berusia 21 tahun.
Uang itu di luar biaya pendidikan, kesehatan, dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar 10 persen dari jumlah pembebanan tersebut.
Ryan juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara kepada Ria Ricis sebesar Rp270 ribu.
Sementara itu, dalam catatan yang bisa diunduh oleh publik, terungkap sejumlah sebab dan kronologi gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
"Semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, akan tetapi sejak bulan April 2022 semasa anak dalam kandungan, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis, di mana antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada lagi kecocokan satu sama lain," tulis dalam dokumen tersebut.
Dokumen tersebut menyebutkan Ria Ricis merasa Teuku Ryan "tidak netral atau berimbang" dalam bersikap sebagai suami terhadap Ria dan sebagai anak dari ibunda Ryan atau mertua Ria Ricis.
Konflik mertua dengan menantu disebut bermula dari Ramadan 2022 ketika Ria Ricis tersinggung dengan ucapan ibunda Ryan yang mempertanyakan laki-laki itu diberi minuman dingin untuk berbuka puasa oleh Ria.
"Karena kondisi Penggugat sedang hamil muda, sehingga Penggugat merasa tidak nyaman secara batin," tulis dokumen tersebut.
Selain itu, Ria Ricis juga tidak nyaman dengan ucapan mertuanya yang kembali mempertanyakan mengapa Teuku Ryan harus bekerja selama bulan puasa.
Ryan juga disebut Ria lebih membela ibunya dan merasa tidak mendapat dukungan dari pria tersebut.
Ricis juga menuding Ryan selalu menuduhnya benci dan tidak dekat dengan keluarga pria tersebut.
Ria juga menyebut bahwa Ryan menilai ibunya tak pernah salah dan "tidak boleh meminta maaf kepada anak".
Ria Ricis juga merasa bahwa Ryan tak pernah ada waktu untuk berkomunikasi dengan dirinya dan lebih memilih menghabiskan waktu dengan kegiatan di luar rumah. Komunikasi di antara keduanya juga berlangsung buruk.
"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500.000.000 melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," tulis dokumen tersebut.
Dokumen pengadilan juga menyebutkan bahwa Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah tidak berhubungan suami istri semenjak perempuan tersebut hamil delapan bulan, atau sekitar Januari 2023. Kondisi itu disebut dokter jadi salah satu faktor Ria tak bisa melahirkan normal.
Ryan disebut baru mendatangi Ricis setelah masa nifas selesai dan hanya beberapa kali.
Ryan disebut beralasan stres bekerja, tapi Ria menemukan hal itu didasari ketidaksukaan karena Ria selalu bertengkar dengan ibunda Ryan.
(***)