Menu

BPOM RI Sanksi Keras Peredaran Massal Skincare Racikan Abal-abal

Devi 6 May 2024, 12:45
BPOM RI Sanksi Keras Peredaran Massal Skincare Racikan Abal-abal
BPOM RI Sanksi Keras Peredaran Massal Skincare Racikan Abal-abal

Jika ditemukan produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, BPOM akan segera menindak tegas dengan memberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk.

"Apapun ya, mau produk kosmetik impor atau produk kosmetik skincare beretiket biru kalau tidak ada izin edar, ya sama sanksinya, yaitu dilakukan penarikan dan pemusnahan mana kala itu jelas dianggap tidak memenuhi ketentuan," tegas Rizka.

"Untuk itu, kita melakukan inspeksi di sarana-sarana distribusi, baik yang distribusi yang ada fisiknya maupun online. Karena justru yang banyak ini yang online yang banyak beredar," pungkasnya. *** 

Halaman: 12Lihat Semua