Menu

Seorang Pengedar Sabu dan Ganja Kering Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 7 May 2024, 14:10
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. Barang bukti yang diamankan berupa 1,84 gram sabu dan 0,76 gram ganja, Jumat 3 Mei 2023 lalu pukul 23.30 wib.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menerangkan, penangkapan tersangka RMR (28) yang merupakan warga jalan Bata Merah, Kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau tersebut di Jalan Gang Setia. Sedangkan dirumah tersangka juga dilakukan penggeledahan.

"Tersangka merupakan pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Selasa 7 Mei 2024.

Diutarakannya, adapun barang bukti yang disita berupa sebanyak 7 paket sabu dan satu bungkus plastik berisi daun ganja kering, satu unit Hp dan uang tunai Rp100 ribu rupiah.

Berawal, Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dan mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Jumat 3 Mei 2024 sekira pkl. 22.30 wib target berada dijalan damai gang setia kelurahan gajah sakti kecamatan mandau.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.84 gram, 1 unit handphone android merk realme warna hitam, dan uang Tunai Rp.100 ribu rupiah.

Tak sampai disitu, tim kembali melakukan pengembangan kerumah tersangka di jalan bata merah kelurahan gajah sakti ditemukan kembali satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.76 gram.

"Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu serta kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Feb (DPO) dan tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Rud (DPO),"pungkasnya.