Stafsus Menkeu Sri Mulyani Beberkan Soal Tas Enzy Storia: Bukan Bae Cukai, Tapi PJT
Karena nilai barang yang tercantum lebih murah, maka petugas melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga ritel.
Karena pajaknya jadi lebih tinggi, Enzy meminta jasa pengiriman mengembalikan barang tersebut ke pengirim.
Prastowo menegaskan tas milik Enzy Storia tidak tertahan di Bea dan Cukai, melainkan berada di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
"Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai," ungkapnya.
Terhadap kejadian ini, Prastowo mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak PJT untuk mempertanggungjawabkan atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim.
"Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Terima kasih teman2 Bea Cukai yang membantu dengan baik dan cepat. Terima kasih Kak Enzy yang menjelaskan kronologi kejadian dengan detil dan komunikasi yang baik," pungkasnya.