Menu

Terlibat Peredaran Narkoba, Honorer RSUD dan Mahasiswa di Bengkalis Diringkus Satnarkoba

Dahari 21 May 2024, 14:32
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang tenaga honorer RSUD Bengkalis dan satu rekannya yang merupakan seorang mahasiswa disalah satu fakultas di Bengkalis diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melaksanakan press rilis, Selasa 21 Mei 2024 dihalaman mapolres Bengkalis.

Tersangka tersebut berinisial OTP dan MH merupakan warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Mereka diringkus lantaran terlibat Narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 3 kilogram.

"Barang bukti yang diamankan berupa daun ganja kering sebanyak 3 kilogram yang tersimpan didalam tas ransel, satu unit handpone yang disita dari tersangka OTP. Sedangkan dari tersangka MH turut disita satu bungkus ganja kering, satu gunting, satu unit Hp, uang tunai Rp310 ribu rupiah, satu unit motor vespa disita dari tersangka RD berupa satu unit Hp serta dari tersangka FR,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Sedangkan untuk modus operandi tersangka yaitu, menjemput narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru dan dibawa ke Bengkalis untuk di jual kembali.

Diutarakan Kapolres, dari kronologis kejadian bahwa, Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka disebuah tempat cucian sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis serta menyita barang bukti berupa daun ganja tersebut.

Tak sampai disitu, tim melanjutkan pengembangan sekira pukul 02.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RD dirumahnya beralamatkan Jalan Antara Gang Ikhlas kecamatan Bengkalis serta berhasil menyita barang bukti.

Tim kembali pengembangan sekira pukul 03.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap FR disebuah bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun Rt/Rw 003/004 Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis serta menyita barang bukti.

"Terhadap FR dilakukan penangkapan dikarenakan bersama sama denga AS (dalam lhdik) menjemput dan membawa narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru ke Bengkalis yang di dapat dari IN (DPO),"ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.

Ikut hadir pada press rilis tersebut diantaranya, Staf Ahli Bupati, Wadanposal Bengkalis Pelda Mar Reza Heltevio, perwakilan kejari Bengkalis dan undangan lainnya.