Eks Kabareskrim Polda Jabar, Sebut 3 DPO Kasus Vina Cirebon Hanyalah Fiktif
RIAU24.COM -Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menduga 3 DPO kasus Vina Cirebon yang ditetapkan Polda Jabar hanyalah fiktif belaka.
Sebelumnya, Ito menerangkan jika penetapan DPO itu harusnya dilakukan oleh penyidik atas dasar pengembangan penyidikan.
Namun, penetapan 3 DPO pada kasus pembunuhan Vina Cirebon ini ditetapkan atas dasar keterangan para tersangka yang saat ini sudah divonis penjara seumur hidup.
Ito mengaku tidak yakin dengan penetapan 3 DPO kasus Vina Cirebon yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar.
Pasalnya, penetapan DPI itu hanya berdasarkan keterangan dari para terpidana.
"Lucunya lagi, para tersangka ini mengatakan tidak kenal dengan para DPO, bahkan sekarang mencabut BAP-nya," katanya. Menurutnya, bisa jadi para terpidana kasus Vina Cirebon ini melakukan satu koordinasi. "Jadi kalau menurut saya DPO yang sekarang dibuat ini, apalagi baru dibuat di bulan Mei 2024. Ini semacam DPO yang sifatnya hanya ingin memuaskan masyarakat," katanya.
"Jadi menurut saya DPO ini masih dalam tanda kutip DPO yang sifatnya tidak nyata, atau bayangan, atau fiktif, atau mungkin ilusi," ungkapnya. Mantan Kabareskrim ini juga menyoroti soal pengakuan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal yang menyebut dirinya sebagai korban salah tangkap.
"Kalau orang itu mengaku disiksa, salah tangkap, boleh-boleh saja. Tapi jangan lupa dalam proses sistem peradilan pidana yang diatur dalam KUHP itu menyebutkan bahwa ini adalah proses penyidikan," katanya.
Menurutnya, hakim pasti tidak akan begitu saja percaya dengan hasil penyidikan maupun hasil tuntutan yang dibuat jaksa.
Pasti hakim akan melihat data-data selengkap mungkin setiap perkara.
Terkait adanya dugaan polisi yang menutup-nutupi kasus Vina Cirebon, Ito Sumardi dengan tegas mengatakan polisi tidak mungkin menutup-nutupi kasus tersebut.
"Saya kira tidak ya, polisi hanya mencoba mengakomodasi keterangan dari para tersangka," katanya.
Terakhir mantan Kabareskrim Polri ini juga menduga bahwa polisi akan menarik kesimpulan bahwa sebenarnya tidak ada DPO dalam kasus Vina Cirebon.
(***)