Irjen Iqbal Hadiri Lomba Debat Hukum Restorative Justice Bersama Mahasiswa di Riau
Dalam UU Nomor 2 tahun 2002, kitak ketahui tugas pokok dan fungsi kepolisian menjaga ketertiban, keamanan masyarakat. Melindungi, mengayomi masyarakat serta melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kalau melakukan penegakan hukum saja tanpa berkeadilan, itu dulu jaman nenek moyang kita atau jaman era informasi belum maju. Dibera sekarang ini, penegakan hukum bisa dilakukan oleh masyarakat, dia viralkan ada sangsi sosial bagi pelaku kejahatankejahatan," ucapnya.
Irjen Iqbal sangat berterima kasih kepada Kapolri dan Tim yang telah hadir untuk mengupas sesuai tema hari ini. Dia menyebut, penegakan supremasi hukum menjadi yang tertinggi pada era informasi teknologi. Untuk itu, mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa harus paham betul sisi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Silahkan berdebat, ada koridor untuk itu, debat adalah forum akademik. Sehingga adik-adik sebagai calon pemimpin bangsa paham betul amna yang harus kita lakukan. Ada sisi sosial penegakan hukum yang berkeadilan, restorative justicejustice. Tidak hanya mengedepankan upaya-upaya hukum resruktif tetapi kita hari ini era restorative. Kita tau penegakan hukum itu azas manfaat bukan pemenuhan hukum. Untuk apa kita lakukan penegakan hukumapabila ada kerusakan sosial di sana-sini," pungkasnya.