Legislator NasDem Kritik Wamenkes soal KRIS: Enggak Jelas, Gelap!
RIAU24.COM -Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyentil Kementerian Kesehatan terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Irma mengkritik hal itu lantaran amanat undang-undang yang dimaksud tak memiliki kesinambungan.
Awalnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan regulasi KRIS semestinya diberlakukan pada 2022. Namun akhirnya ditunda menjadi 2025.
"Sebenarnya mandat dari regulasi seharusnya ini berjalan 2022, Pak, kemudian kita tunda sampai 2025 dan kita akan tetapkan sebenarnya adalah yang paling penting adalah kajian aktuaria yang ada di Kementerian Kesehatan dan kalau boleh kami diberi waktu untuk sampai akhir tahun ini untuk melakukan kajian aktuaria sehingga kita bisa menetapkan sikap kita apakah ini ditunda, apakah diteruskan," ujar Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX, gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Irma tak terima dengan pernyataan Dante. Ia meminta Kemenkes berpikir terkait kebijakan ini.
"Sedikit pimpinan, saya agak terganggu dengan penyampaian Pak Wamen bahwa bahwa KRIS ini harusnya di 2022. Mikir nggak sih kalau sebenarnya amanat konstitusinya nggak nyambung di sini. Jangan bicara soal amanat undang-undang atau perpres tapi amanat konstitusinya di mana," tutur Irma.
"Kenapa sih nggak pernah mikir ke situ gitu loh, coba ubah dulu konstitusinya sehingga yang namanya gotong royong keadilan itu jelas bahwa KRIS ini memang melaksanakan amanat konstitusi," tutur Irma.
"Jadi jangan terus ngeles-ngeles seperti itu. Nah, kita juga pengen tahu ini tarifnya ini bagaimana kan gitu seperti yang disampaikan teman-teman tadi, jangan selalu bilang begini harusnya dilaksanakan 2022," sambungnya.
Ia menyebutkan Komisi IX juga sepakat bahwa kebijakan ini tak bisa dipaksakan untuk terus berjalan. Irma meminta Kemenkes melakukan kajian.
"Gimana mau dilaksanakan 2022 di 2024 ini aja enggak jelas, apalagi 2022 gelap. Jadi tolong juga teman-teman di Komisi IX ini sepakat semua ini belum bisa dilaksanakan di masa yg akan datang ini. Coba kasih kajian dulu lah yang jelas terutama soal apakah amanat konstitusi itu bisa betul-betul sesuai dengan amanat undang-undang itu dulu," imbuhnya.
(***)