Bansos untuk Korban Judi Online Tak Ada di APBN Tahun Ini
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan anggaran bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online tidak ada dalam APBN tahun ini.
Oleh sebab itu kata dia, apabila ada kementerian yang menilai pemberian bansos kepada korban judi online adalah hal yang tepat, dipersilahkan untuk diusulkan ke kementeriannya.
“Pertama terkait dengan judi online tidak ada di dalam anggaran yang ada sekarang. Kalau ada usulan program silahkan dibahas dengan Kementerian teknis,” ujarnya dilansir dari kompas.com, Senin (17/6).
Di kesempatan yang berbeda, Airlangga juga menyatakan bahwa korban judi online tidak tergolong pada kategori yang seharusnya mendapatkan fasilitas bansos.
Sembari bercanda, Airlangga bilang, korban judi online tidak seperti dengan mitra ojek online (ojol) yang pernah mendapatkan bansos dari pemerintah.
“Kalau judi online kan judol namanya, kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," ujar dia sambil tertawa, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (14/6).
Sebagai informasi, Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bansos.
Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online makin marak di masyarakat.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).