Mantan Gubernur Riau Syamsuar Diperiksa Bareskrim atas Dugaan Korupsi BUMD
RIAU24.COM - Mantan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan sejumlah pejabat di Provinsi Riau diperiksa Bareskrim Polri.
Para pejabat dan mantan gubernur itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di BUMD Riau.
Seperti dilansir detikSumut, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat sebagai saksi di kasus tersebut dilakukan sejak beberapa hari terakhir.
Khusus Syamsuar, ia diperiksa pada Jumat (28/6) kemarin.
Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan para pejabat diduga terkait dugaan korupsi pada BUMD PT SPR Langgak. Nilainya mencapai Rp 40 miliar.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi membenarkan informasi pemeriksaan tersebut.
Menurut Yan, pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.
"Memang ada beberapa OPD yang dimintai keterangan oleh rekan-rekan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Terkait adanya penyimpangan pengelolaan PT SPR," kata Yan Darmadi.
Yan mengakui dari Pemprov Riau tercatat sejumlah pejabat diperiksa mulai dirinya sebagai Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekonomi Alzuhra, Plt Sekdaprov Indra SE. Termasuk pejabat yang ada di BUMD PT SPR Langgak.
"Dari Internal kita ada Biro Hukum, Ekonomi, Inspektorat dan BPKAD. Ini yang berkaitan, atau OPD yang terkait karena periode 2010-2015. Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja," tambahnya.
Yan tak menampik adanya sejumlah pejabat ikut diperiksa. Namun, ia hanya fokus pada jajaran internal Pemprov Riau yang dimintai keterangan perihal kasus tersebut.
Syamsuar sendiri ikut dipanggil penyidik karena diduga tak menindaklanjuti hasil temuan BPKP Riau saat ia menjabat.
Hasil itu perlu ditindaklanjuti agar tak membuat kerugian semakin besar.
Sementara mantan Gubernur Syamsuar saat dikonfirmasi terkait kasus itu tak merespons. Panggilan singkat WhatsApp justru ditolak.
(***)