KPU Kecolongan, Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
RIAU24.COM - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin kecewa dengan sikap sejumlah calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Padahal, pelaporan LHKPN merupakan syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik sebutnya dikutip dari liputan6.com Minggu 14 Juli 2024.
Tambahnya, sudah telah berkali-kali mengingatkan kepada partai politik (parpol) agar caleg terpilihnya untuk menyetor LHKPN.
Kabar baiknya. Ada beberapa di antaranya sudah mulai melaporkan.
"Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, (kini) sudah kita terima sebagian," sebutnya.
Tambahnya, KPU memberi waktu kepada caleg terpilih untuk menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK, kepada KPU paling lambat 21 hari.