Satu Lari Terjun Kesungai, HM Kurir Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Diduga seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, Minggu 14 Juli 2024 pukul 19.00 Wib diringkus tim Opsnal Satresnarkoba polres Bengkalis.
Tersangka berinisial HM alias Zufri (28) warga Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis langsung digiring ke Mapolres Bengkalis.
"Tersangka HM diringkus di Jalan Poros Desa Tanjung Damai, Siak Kecil. Dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Kamis 18 Juli 2024.
Saat ditangkap, ungkap Iptu Hasan Basri sebanyak 7 paket seberat 1,34 gram sabu siap edar berhasil diamankan. Selain sabu, juga diamankan keca pirek, alat hisap sabu, gunting press, sendok sabu, plastik klip dan satu unit handpone.
Berawal, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan lnformasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika yang sudah meresahkan didaerah jalan Poros Makmur desa Tanjung Damai, Siak Kecil.
"Atas laporan masyarakat tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah jalan poros desa Tanjung Damai Siak kecil dan tepat pukul 19.00 wib team menemukan 2 orang dicurigai didalam disemak semak rumput persimpangan sungai," ungkapnya.
Kemudian team mengambil langkah hukum untuk mengamankannya, namun saat akan ditangkap salah satu berhasil melarikan diri dengan masuk ke dalam sungai dan 1 orang diantaranya berhasil diamankan. Setelah itu dilakukan penggledahan di temukan barang bukti 7 paket narkotika.
Tak sampai disitu, polisi juga melakukan interogasi terhadap tersangka, mengakui Narkotika jenis Sabu miliknya yang sebelumnya di peroleh dari KS alias Idir yang melarikan diri ke sungai.