Menu

KemenPPPA Turun Tangan Usut Penganiayaan Balita di Daycare Milik Influencer

Devi 1 Aug 2024, 17:04
KemenPPPA Turun Tangan Usut Penganiayaan Balita di Daycare Milik Influencer
KemenPPPA Turun Tangan Usut Penganiayaan Balita di Daycare Milik Influencer

RIAU24.COM - Aksi keji penganiayaan pemilik daycare kepada balita ramai disorot warganet. Polisi sudah menangkap Meita Irianty atau yang dikenal Tata Irianty sebagai tersangka.

Wanita pemilik daycare Wensen School itu dikenal sebagai influencer parenting yang kerap mengedukasi tumbuh kembang anak juga mengingatkan pentingnya melindungi anak dari kekerasan. Tak disangka, CCTV viral yang ramai diunggah di postingan media sosial menunjukkan aksi sebaliknya Tata kepada anak berusia dua tahun.

Tata disebut ditangkap dalam kondisi hamil. Meski begitu, polisi memastikan akan terus melanjutkan proses penyidikan.

"Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saya. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus, seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," ujar Kapolres Depok Komisaris Besar Arya Perdana, dikutip dari detikNews, Kamis (1/8/2024).

Tata disebut tidak menyangkal sudah melakukan kekerasan, dengan dalih khilaf.

KemenPPPA Turun Tangan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turun tangan. Pihaknya sudah menemui korban untuk melakukan assessment. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok mengawal kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak (MK) di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Depok, Jawa Barat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan terus memantau proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.

"Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau korban dan mendukung upaya hukum terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik daycare atau penitipan anak (MI) di Kota Depok. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Depok. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka," beber Nahar dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (1/8).

Nahar juga menyebut tengah berkoordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta lembaga lain untuk memastikan korban sepenuhnya mendapatkan perlindungan psikis dan fisik. Menyoal keamanan daycare, menurut Nahar setiap lembaga penyedia jasa sudah sepatutnya menjalankan fungsi dan tujuan sesuai izin operasional.

Orangtua juga diminta untuk selalu memastikan menitipkan anak kepada daycare yang sudah berizin, meskipun oknum pelaku kekerasan kerap tidak bisa terhindarkan. Bila mengalami kasus yang sama, orangtua bisa terus melapor tindakan sebagai tindak pidana agar pelaku mendapatkan hukuman jera sesuai undang-undang perlindungan anak. ***