KPU Kota Pekanbaru Tetapkan 789.236 DPS Pilkada 2024
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan sebanyak 789.236 pemilih untuk Pilkada 2024 di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Pangeran, Sabtu 10 Agustus 2024.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sentara Tingkat Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, dihadiri oleh Pj Walikota Pekanbaru diwakili Kepala Kesbangpol Drs Mirwansyah Siregar, Kepala Dinas Dukcapil Irma Novrita, pereakilan Kajari, Dandim 031 dan Lanud Roesmin Nurjadin, Bawaslu Pekanbaru serta PPK se Pekanbaru.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Prawira dalam sambutannya menyampaikan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
“Jika pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu,” katanya.
Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada stake holder yang hadir telah bersinergi dan berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Proses yang dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Rapat pleno dipimpin oleh Kadiv Rendatin KPU Kota Pekanbaru Siti Syamsiah didampingi tiga Komisioner lainnya, Raga Prawira, Arya Guna Syaputra dan Rizqi Abadi.
Rapat pleno berlangsung selama 6 jam, selain mendengarkan hasil rekapitulasi per kecamatan, juga sekaligus meminta tanggapan langsung dari Bawaslu Kota Pekanbaru. Beberapa catatan dimasukkan dalam notulensi rapat.
Anggota Bawaslu Pekanbaru Reni Purba menitikberatkan terkait data pemilih yang terdampak pada pemekaran wilayah kelurahan, namun saat ini masih terdaftar pada wilayah kelurahan induk.
“Ini penting menjadi catatan, kami khawatir akan berdampak rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada nanti, karena penempatan TPS pemilih jauh dari tempat tinggalnya,” kata Reni.
Ketua KPU Pekanbaru Raga Prawira mengatakan masukan tersebut juga menjadi catatan bagi pihaknya. Namun belum serta merta dapat diubah, karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Hasil penyusunan dan penetapan DPS Pilkada setentak tahun 2024 untuk Kota Pekanbaru oleh KPU diketahui jumlah pemilih terdapat sebanyak 789.236 dengan rincian pemilih laki-laki 388.684 dan perempuan 400.552 pemilih.
Hasil pemetaan lapangan dari 15 kecamatan dan 83 kelurahan yamg ada terdapat 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru, dengan Kecamatan Tuah Madani sebagai pemegang rekor 190 TPS.
Pada Pilkada ini KPU juga akan menyediakan 10 TPS di lokasi khusus yang tersebar di empat kecamatan.