Menu

Begini Aturan Pemerintah Larang Promosi Susu Formula Bayi

Rizka 11 Aug 2024, 12:07
Larangan produsen susu formula
Larangan produsen susu formula

RIAU24.COM Pemerintah resmi melarang produsen susu formula promosi lewat diskon dan menggunakan influencer untuk mempromosikan produk tersebut.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menjelaskan aturan mengenai pelarangan pemberian susu formula bayi. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 tersebut mengindikasikan produsen dan distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang menghambat pemberian air susu ibu ekslusif.

Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti, SH., MH menegaskan bahwa aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.

"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA)," tegas Indah, Minggu (11/8).

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr Lovely Daisy, MKM, menambahkan, pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

Halaman: 12Lihat Semua