Menu

DPO Kasus Penggelapan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

Dahari 14 Aug 2024, 14:34
DPO Kasus Penggelapan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis
DPO Kasus Penggelapan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan Saut Parulian Hutabarat setelah menjadi DPO dan kemudian menyerahkan diri atas kasus penggelapan, Rabu 14 Agustus 2024.

Tersangka Saut Parulian H diduga tterbukti bersalah dan dipidana penjara selama dua tahun atas keterlibatan perkara penggelapan jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana.


Penyerahan diri tersebut dilakukan tersangka di Kantor Kejari Bengkalis, yang langsung disaksikan keluarga tersangka. 

Tersangka diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1175 K/Pid/2022/PN Bengkalis tertanggal 3 November 2022, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Kemudian sejak 16 Januari 2023 silam, Kejari telah mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Saut Parulian Hutabarat.

Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo melalui Kasi Inteljen Resky Pradhana Romli saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Bengkalis pada hari ini, Rabu 14 Agustus 2024.

Halaman: 12Lihat Semua