Erina Gudono dan Kaesang Pamer Hidup Mewah di AS saat RUU Pilkada jadi Masalah
Seperti diketahui jagat maya dihebohkan dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tiba-tiba menjadwalkan rapat pada Rabu ini, 21 Agustus 2024.
Ditengarai Baleg DPR RI berupaya menganulir putusan MK mengenai batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Mengembalikan putusan MK dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai atau gabungan partai untuk mengusung calon.
Memberlakukan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu di pilkada 2029.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) curiga pembahasan revisi undang-undang Pilkada untuk menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dimana putusan ini dinilai merugikan Kaesang, karena batasan usia yg mebuat dia gagal untukl maju di Pilgub Jateng.