Beda Perlakuan Saat KPK Tangani Kasus Keluarga Rafael Alun dan Jokowi
Anak RA bergaya dengan mobil mewah berharga miliaran, menganiaya seseorang.
Kemudian KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah dari anak itu.
"Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dan dipenjarakan," ungkap Mahfud.
Kedua, jika alasan KPK karena (Kaesang) bukan pejabat (padahal patut diduga) kemudian dianggap tak bisa diproses, maka nanti setiap pejabat negara meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.
"Ini sudah dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," pungkasnya.