Beda Perlakuan Saat KPK Tangani Kasus Keluarga Rafael Alun dan Jokowi
RIAU24.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut KPK tengah mempertontonkan standar ganda yang dimiliki.
Hal ini buntut sikap yang diambil KPK soal aksi hedoh dan flexing dari anak Presiden RI, Kesang Pangarep.
Hal ini disampaikannya melalui akun X, Kamis 5 September 2024.
"Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung itikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam 2 hal," sebutnya.
Pertama, adalah ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa.
"Contoh: RA, seorang pejabat eselon III Kemkeu (Kementerian Keuangan), sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap," sebutnya.
Anak RA bergaya dengan mobil mewah berharga miliaran, menganiaya seseorang.
Kemudian KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah dari anak itu.
"Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dan dipenjarakan," ungkap Mahfud.
Kedua, jika alasan KPK karena (Kaesang) bukan pejabat (padahal patut diduga) kemudian dianggap tak bisa diproses, maka nanti setiap pejabat negara meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.
"Ini sudah dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," pungkasnya.