Menu

KPU-DPR Sepakat, Pilkada Digelar Ulang Tahun 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Zuratul 11 Sep 2024, 11:45
KPU-DPR Sepakat, Pilkada Digelar Ulang Tahun 20205 Jika Kotak Kosong Menang. (Ilustrasi)
KPU-DPR Sepakat, Pilkada Digelar Ulang Tahun 20205 Jika Kotak Kosong Menang. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Komisi II DPR, KPU dan pemerintah menyepakati Pilkada ulang akan digelar pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta yang digelar sejak Selasa (10/9) sore sampai Rabu (11/9) dinihari tadi.

"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.

Kemudian, Komisi II DPR akan membahasnya bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dalam rapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon.

Kesimpulan rapat tersebut turut dibenarkan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus yang mengikuti rapat.

Komisi II bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP akan membahas lebih lanjut terkait hal ini pada rapat bersama pada 27 September mendatang.

Halaman: 12Lihat Semua