Anies Pernah Peringatkan Pemerintah soal Ekspor Pasir Laut Harus Dihentikan
RIAU24.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarat dan Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies BAswedan sebelumnya pernah memperingatkan pemerintah soal ekspor pasir laut.
Ia menegaskan kebijakan ekpor pasir laut harus di hentikan untuk kebelanjutan tata kelola kelautan di Indonesia.
Hal ini diutarakan oleh Anies ketika hadir jadi pembicara di Food and Agricultur Summit III yang digelar di IPB Desember 2023 lalu.
"Untuk keberlanjutan tata kelola kelautan adalah tindakan yang tegas atas aktivitas yang ilegal dan unregulated di laut kita. Menghentikan eksploitasi laut kita yang merusak, termasuk ekspor pasir laut. Kemudian kebijakan pungutan kuota dan lain-lain," kata Anies yang disiarkan di kanal YouTube Himpunan Alumni IPB.
Anies kemudian bercerita tentang menangani ketimpangan di Kepulauan Seribu ketika masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Ia mengklaim saat ini sudah terjadi konektivitas dengan yang ada di daratan Jakarta. Bahkan, ia mengatakan akses air bersih di Kepulauan Seribu sudah terbangun
"Bahkan air bersih di Kepulauan Seribu itu drinkable water. Jadi kami yang di daratan kalah dengan yang di Kepulauan Seribu. Kenapa? Karena ketika membangun air bersih teknologinya sudah lebih murah untuk menggunakan sampai pada drinkable," kata dia.
Tak hanya itu, ia juga membangun akses solar panel untuk listrik, Puskesmas hingga pasar induk seperti di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur dihadirkan di Kepulauan Seribu. Sehingga, para penduduk di Kepulauan Seribu tak perlu lagi repot-repot mengakses pelbagai kebutuhannya hingga ke daratan Jakarta.
"Jadi begitu kita majukan Pulau Seribu maka kita mengirim pesan [ke pulau-pulau lain] 'Tunggu Bapak Ibu sekalian giliran kalian segera datang'. Kalau Kepulauan Seribu enggak keurus bagaimana kita ngomong ke jauh-jauh," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membuka ekspor pasir laut setelah kebijakan itu dilarang selaam 20 tahun.
Keputusan pembukaan keran ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Aturan tersebut merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang melarang ekspor laut jenis tertentu.
(***)