TAP MPR Dicabut, Pakar: Cara Elite Hindarkan Presiden dari Hukuman
"Memang Soeharto telah meninggal dunia, tapi menhukuman secara tata negara dalam penyebutan dan TAP MPR tidak salah. Bukan berarti kita meninggalkan nilai maaf-maafan kita sebagai orang Indonesia," tegasnya.
"Apakah kita memaafkan karena beliau sudah meninggal? Ya, silakan. Tapi jangan lupa pertanggungjawaban politik dan hukum tata negara dan administrasi negaranya harus tetap ada dan itu lah gunanya ketetapan MPR sebagai pernyataan politik," ucapnya.
Nama Soeharto dicabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa KKN.
Isi TAP MPR 11/1998 soal Soeharto yang telah resmi dicabut itu terdapat dalam Pasal 4, yang mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto.
Sampai saat ini, kasus dugaan korupsi Soeharto dan kroni-kroninya tak pernah terungkap.
Keputusan MPR mencabut nama Soeharto disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9).