Bawaslu Riau Proses Laporan Dugaan Pengrusakan APK oleh Oknum PKD
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memproses laporan dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh oknum Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, mengatakan, "Kami sedang melakukan kajian atas laporan yang masuk kemarin. Saat ini, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut."ujarnya.
Laporan tersebut diajukan oleh Tim Paslon Muflihun-Ade Hartati pada 15 Oktober 2024. Mereka mengklaim bahwa oknum PKD mengoyak baliho yang terpasang di pagar rumah warga di Jalan Rusa.
Ketua Konsolidator Pro Uun, Abdul Khair Zubir, meminta Bawaslu Riau menindak tegas tindakan oknum tersebut, menilai ulahnya tidak mencerminkan etika yang baik.
Sementara itu, Ketua Panwascam Sukajadi, Arwin S. Saidi, membantah adanya pengrusakan, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai SK KPU Nomor 514 Tahun 2024 yang menetapkan lokasi pemasangan APK. Ia menegaskan, baliho yang dicopot dibawa ke sekretariat Panwascam, bukan dirusak.