Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK, Bisakah Hidup Tanpa Agama di Indonesia?
Pemerintah, menurut pemohon, mengatakan aparatur pemerintah memahami kebebasan beragama hanya dalam makna positif yang dibatasi sebagai kebebasan memilih salah satu di antara tujuh pilihan yang disediakan dalam kolom KTP dan KK.
Dampaknya, kebebasan dalam makna negatif yaitu tidak beragama dan selain satu dari pilihan yang ada tidak mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan atau setidaknya terjadi kekaburan.
Kemudian pemohon menguji Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Adminduk.
emerintah dinilai hanya memberikan pilihan isian kolom agama pada KTP dan KK terbatas hanya pada enam agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut pemohon, secara substansial hal tersebut menyalahi pendapat MK dalam putusan nomor: 140/PUU-VII/2009 yang mengamanatkan negara harus mengakui dan melindungi seluruh agama yang dipeluk rakyat Indonesia dan ada di Indonesia.
"Maka, para pemohon dan seluruh penduduk yang pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani," ucap Teguh menjelaskan permohonan kliennya itu.