Hati-Hati! BPOM RI Ungkap 2 Brand Kosmetik Impor Ilegal yang Banyal Dijual Secara Online Ini Bisa Picu Kanker Hati
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan sejumlah hal sebelum membeli kosmetik, yakni dengan menerapkan Cek KLIK cek kemasan, label, Izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, terhadap produk yang akan dibeli atau digunakan.
"Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," pesan BPOM. ***